TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
- Paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan Informasi publik;
- Pemohon Informasi publik mengajukan keberatan kepada atasan ppid melalui surat, fax, telepon, atau data langsung ke tempat pelayanan PPID;
- Pemohon Informasi publik menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi;
- Pemohon Informasi publik menerima tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
ALASAN KEBERATAN INFORMASI
- Permohonan informasi ditolak
- Informasi berkala tidak disediakan
- Permintaan informasi tidak ditanggapi
- Biaya yang dikenakan tidak wajar
- Permintaan informasi tidak dipenuhi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan
