Beranda / Layanan / Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

  1. Paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dan/atau surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan Informasi publik;
  2. Pemohon Informasi publik mengajukan keberatan kepada atasan ppid melalui surat, fax, telepon, atau data langsung ke tempat pelayanan PPID;
  3. Pemohon Informasi publik menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi;
  4. Pemohon Informasi publik menerima tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis



ALASAN KEBERATAN INFORMASI

  1. Permohonan informasi ditolak
  2. Informasi berkala tidak disediakan
  3. Permintaan informasi tidak ditanggapi
  4. Biaya yang dikenakan tidak wajar
  5. Permintaan informasi tidak dipenuhi
  6. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  7. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan