Beranda / Layanan / Maklumat Pelayanan Publik

Maklumat Pelayanan Publik

Maklumat Layanan Pusat



Bawaslu dalam melayani permohonan informasi bersungguh-sungguh untuk:

  1. Menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik secara akurat dan tepat;
  2. Merespon dengan cepat sesuai waktu yang tertera dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022;
  3. Menyediakan sarana dan fasilitas yang tertata baik dan media yang dapat diakses secara online;
  4. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  5. Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah.


Serang, Mei 2025

PPID Bawaslu Kab. Serang


SANDY PRAYOGA